Jumat, 18 Januari 2013

Kebijakan Penanganan Banjir di Jakarta dan Eksklusi Sosial.


Paper UAS Eksklusi Sosial





1. Jakarta, Mega City:[1]
      Jakarta dihuni lebih dari 24 juta orang, menghadapi banjir, kemacetan dan lautan manusia. Setiap dekade jutaan orang pindah ke Jakarta. Dengan jumlah penduduk yang besar, Jakarta menghadapi 3 tantangan besar : kemacetan, banjir dan sampah. Jakarta adalah korban dari kesukesannya sendiri. Bangunan pencakar langit, pusat perbelanjaan mewah, dan kemegahan lainnya yang menarik orang berduyun-duyun dari desa  pindah ke Jakarta. Jakarta banyak menjanjikan harapan. Sehingga kota ini seperti menanggung beban besar.
      Tahun 2007, terjadi banjir besar melanda Jakarta, 60% kota tenggelam, 57 orang meninggal, dan 420.000 orang meninggalkan rumah mereka.  Kuncinya adalah manajemen air agar dapat mengendalikan limpahan air ke Jakarta. Jakarta memiliki 13 sungai berliku-liku, 18 kanal utama dan 500 kanal yang lebih kecil. Semuanya bersilangan di kota. Untuk mengatasi banjir, harus dibangun infrastruktur disekeliling Jakarta. Yang baru selesai dikerjakan Kanal Banjir Timur, yang memotong 5 sungai, kanal timur menyediakan saluran menuju laut. Di ujung kota juga terdapat stasiun pompa, bendungan dan waduk baru. Semua jaringan besar ini didisain untuk menyelamatkan Jakarta dari banjir.
      Banjir Kanal Timur yang selesai tahun 2010 mengalihkan air dari 5 sungai besar dan mampu menampung 390 meter kubik air per detik dengan panjang 23 km dan lebar 200meter yang didisain untuk menangani banjir 100 tahun. Dengan Kanal Banjir Timur ini, 30% banjir di kota telah dihilangkan, 2017 km persegi Jakarta Utara dan Jakarta Timur bebas banjir.
     Dalam 4 dekade terakhir, populasi meningkat 4 kali lipat yang mnyebabkan kemcetan. Jalanan Jakarta memiliki kapasitas 1 juta kendaraan, tetapi diisi setiap harinya dengan 1,5 juta kendaraan. Setiap 24 jam, lebih dari 280 mobil dan hampir 2000 sepeda motor terdaftar di Jakarta. Tapi ada satu jalur di Jakarta yang melaju dengan cepat, yakni Jakarta Trans Jakarta Busway. Bus Trans Jakarta memiliku 281 bus, 120 halte dan 97 km jalur khusus. Trans Jakarta telah berhasil sejak 2004 mengangkut 40.000 sampai lebih dari 200.000 penumpang. Jakarta sebagai 10 kota terpadat di dunia dengan 13.000 orang per kilometer persegi. Jumlah jalan bertambah 0% sedangkan jumlah mobil bertambah hampir 10%. Dengan kondisi ini, Jakarta akan macet total tahun 2014.
      Solusinya adalah membangun jalan layang dari atas. Dan pada tahun 2011 fase pertama MRT akan dimulai. Dirancang berdasarkan sistem yang sudah ada di Asia. MRT akan memilih satu jalur, memanjang dari utara ke selatan. Terpasang jalur sepanjang 22km dengan 21 stasiun. Jalur Layang terdiri dari 7 jalur dan 14 dibawah tanah.
      Masalah lainnya adalah sampah. Sebanyak 91 juta meter kubik sedimen sampah membuat kanal dan sungai tersumbah. Sampah-sampah tersebut dibuang di Bantar Gebangdan akan dijadikan kompos. Dari sampah yang membusuk akan menghasilkan gas metana yang dijadikan daya untuk listrik.

2. Banjir di Jakarta:
      Pemerintah DKI Jakarta memberikan solusi untuk mengatasi banjir, salah satunya adalah dengan pembangunan Banjir Kanal Timur yang sejak tahun 2011 sudah tembus ke laut.
a.       Pengembangan Kawasan Kanal Banjir Timur: [2]
Berdasarkan Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 1999 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah DKI Jakarta,  pasal 21 tentang pengendalian banjir. Merupakan bagian dari upaya Pengendalian Banjir Wilayah Timur Jakarta. Direncanakan untuk menampung aliran dari hulu terdiri dari Kali Cipinang, Kali Sunter, Kali Buaran, Kali Jati, Kramat dan Kali Cakung.
Tujuan Pembangunan  Kanal Banjir Timur:
(1). Menunjang penanganan pengendalian banjir dengan mengendalikan 5 aliran kali dari 13
      aliran kali yang melewati wilayah DKI Jakarta.
(2). Mengurangi 13 Kawasan Genangan Banjir yaitu AMI ASMI Perintis, Kebon Nanas,  
      Rawa Bunga, Cipinang Jaya, Cipinang Indah, Cipinang Muara, Pulo Mas, Bulu Perindu,  
      Malaka  Selatan/ PondokKelapa Ujung Menteng, Kelapa Gading, Komplek Walikota
      Jakarta Utara,  Babek TNI Rorotan.
(3). Melindungi Kawasan Industri, pergudangan dan pemukiman yang terletak di Provinsi 
      DKI    Jakarta bagian Timur dan Utara seluas ± 15.401 ha
(4). Prasarana Konservasi Air untuk pengisian kembali air tanah dan sumber air baku  
      Prasarana Tranportasi Air dan Rekreasi
(5). Sebagai Motor Pertumbuhan wilayah Timur dan Utara dengan Konsep Water Front City

b.      Realisasi Banjir Kanal Timur : Pembebasan Lahan.     
      Untuk merealisasikan proyek Banjir Kanal Timur (BKT), melalui Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur diadakan pembebasan lahan BKT, sebanyak 182 bidang tanah. Melalui Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Jaktim, anggaran yang disediakan sebesar Rp67 miliar. Dari 182 bidang lahan yang belum dibebaskan mencapai 36 ribu meter persegi. Semua lahan itu tersebar mulai dari wilayah Kecamatan Jatinegara sampai Cakung. Anggaran tersebut bukanlah hanya diperuntukkan mengganti bangunan yang ada, melainkan pepohonan yang tumbuh di sekitar trase kering BKT. Hingga kini lahan trase kering BKT yang dibebaskan baru 26 bidang atau seluas 5.247 meter persegi. [3]
      Berdasarkan catatan Dinas Pekerjaan Umum (PU) DKI, pada tahun 2011 telah dilaksanakan pembebasan lahan untuk pembangunan KBT seluas 44,64 ribu meter persegi (m2).   Dengan demikian, total tanah yang telah dibebaskan sampai akhir tahun 2011 mencapai 2,79 juta m2, yang terdiri dari profil basah seluas 2,14 juta m2 dan koridor kering 652,89 ribu. Berdasarkan data tersebut,  dari 123 kawasan langganan banjir sejak puluhan tahun lalu,  sudah berkurang menjadi 62 kawasan. Dari 62 kawasan itu, potensinya juga sudah sangat jauh berkurang karena 21 kawasan diantaranya baru berpotensi mengalami banjir jika sungai-sungai yang mengalir di kawasan tersebut sudah sampai siaga II.
Untuk jangka pendek ke-62 titik rawan banjir menjadi fokus utama penanganan.[4]

c. Hasil  Pembangunan Banjir Kanal Timur :
     Sejak beroperasinya Kanal Banjir Timur (KBT) tembus ke laut pada akhir 2009, Pemprov DKI mempercepat pembebasan lahan trase basah sehingga bisa dituntaskan tahun ini. Jika pembebasan tanah KBT tuntas akhir 2012, maka seluruh warga Jakarta Timur terbebas dari banjir.[5]
      Banjir yang biasa melanda penduduk di wilyah Kelapa Gading, Pulo Mas, Cipinang dan Duren Sawit kini sudah tidak dialami lagi. Hantu banjir yang selama ini ditakuti warga Jakarta sudah mulai dilupakan. Seorang warga yang sudah tinggal 20 tahun di wilayah Kelapa Gading mengatakan bahwa banjir terakhir kali tahun 2009, namun tidak sehebat tahun 2007, kini tidak lagi khawatir dengan isu banjir 5 tahunan yang akan jatuh tahun 2012 ini. Karena Proyek Banjir Kanal Timur (BKT) sudah selesai dengan terhubungnya BKT dengan muara laut di Marunda. Hal yang sama diungkapkan beberapa warga di daerah Pulo Mas yang daerahnya sering menjadi langganan banjir setiap tahunnya. Dan sejak BKT selesai dibangun, daerah Pulo Mas sudah tidak pernah banjir lagi.[6]
   
 d.  Wilayah lain di DKI yang masih rawan banjir :
      Titik rawan banjir yang masih ada di antaranya yakni di Jakarta Pusat seperti di Karet Tengsin, Petamburan, dan sekitar Kwitang. Di Jakarta Utara di antaranya yakni di Sinar Budi, Pademangan Barat, Pademangan Utara, dan Sunter Jaya. Di Jakarta Barat di antaranya di Kembangan Utara, Cengkareng Elok, dan sekitar Kelurahan Duri Kosambi.
Kemudian di Jakarta Selatan di antaranya di sepanjang sisi Kali Mampang, sepanjang sisi Kali Pesanggrahan, dan sekitar Kelurahan Pasarminggu. Serta di Jakarta Timur di antaranya di Pasar Rebo, Kampung Rambutan, dan Cawang.[7]

3. Masalah Banjir dan Ekslusi Sosial.
      Pemerintah telah berupaya untuk mengatasi masalah banjir di Jakarta, antara lain melalui Pembangunan Banjir Kanal Timur yang direncanakan mengurangi titik banjir  dari 123 titik menjadi 62 titik. Titik wilayah banjir akan berkurang sekitar 30%. Namun pada Hari Sabtu, 22 Desember Jakarta mengalami banjir, bahkan kawasan Sudirman-Thamrin yang tidak termasuk dalam titik wilayah banjir terkena banjir hingga kendaraan tidak bisa berjalan yang mengakibatkan macet teramat parah. Dan “puncaknya’ adalah tanggal 24 Desember 2012, banjir menggenai beberapa wilayah di Jakarta, ketika diumumkan melalui beberapa media televisi bahwa Bendungan Katulampa Bogor, ketinggian Sungai Ciliwung sudah mencapai 180 sentimeter, itu artinya Siaga II, dan tentunya air dari Ciliwung itu akan sampai di Jakarta  pagi hari 24 Desember 2012. Daerah Aliran Sungai (DAS) yang terkena banjir, antara lain wilayah Pekayon Jakata Timur, Kampung Pulo Jakarta Timur, Kampung Melayu Jakarta Timur, Kebon baru Tebet Jakarta Selatan.
      Banjir Kanal Timur belum dapat menyelesaikan masalah banjir di Jakarta. Bila “hanya” berhasil mengatasi 15 titik lokasi rawan banjir antara lain wilayah elit Kelapa Gading dan Puo Mas serta beberapa lokasi di Jakarta Timur. Pembangunannya pun sangat lambat,  dibangun tahun 2003 terkendala dengan pembebasan lahan. Di wilayah Ujung Menteng, Jakarta Timur ada 120 pemilik lahan yang bertahan tak mau melepas tanahnya. Mereka menuntut uang ganti Rp 2juta per meter persegi. Berdasarkan kesepakatan warga,  uang ganti yan ditetapkan pemerintah berdasarkan nilai jual objek pajak (NJOP) sebesar Rp 500.000 per meter persegi, tidaklah cukup. [8] Penduduk yang tidak berhasil mendapatkan tuntutannya mengalami eksklusi sosial terkena proyek pembangunan Banjir Kanal Timur. Setelah jadi, beberapa titik rawan banjir dapat teratasi. Lalu  bagaimana dengan daerah rawan banjir lainnya?
      Berdasarkan Informasi yang dihimpun dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta, bahwa banjir hari ini akan meredam kawasan bantaran Kali Ciliwung hingga Kanal Banjir Barat, meliputi Kampung Melayu, Bidaracina, Bukitduri, Cawang, Pengadegan, Kebon Baru, Jti Pulo, Petamburan, Cikini dan Rawa Depok.[9] Banjir terjadi karena luapan air yang tercurah melalaui hujan. Derasnya hujan tidak mampu ditampung oleh sungai yang hampir disepangjang alirannya berdiri rumah-rumah penduduk. Diperparah lagi dengan tumpukan sampah yang “menggunung”. Di pintu air Manggarai aneka sampah diangkat sebanyak 20 truk. Sampah berasal dari kawasan hulu, Puncak Bogor, hingga ke Depok dan di Jakarta Gundukan sampah beraneka ragam, mulai dari kayu gelondongan dari kawasan Puncak hingga sampah rumah tangga. Bahkan ternyata ada beberapa lokasi pembuangan sampah liar di DAS Ciliwung. “Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo memerintahkan jajarannya di Dinas Kesehatan, agar memetakan 63 lokasi pembuangan sampah liar. Jokowi pun berinsiatif menata bantaran kali dengan program relokasi yang dinamainya Kampung Deret”.[10]
      Jadi, Ciliwung kotor bukan karena orang Jakarta saja yang membuang sampah kesana, tetapi sejak di Kabupaten Bogor, Kota Bogor dan Kota Depok sudah banyak warga yang membuang sampah ke sungai. Sampah dan  Penduduk yang tinggal di bantaran aliran sungai,  hanya satu rangkaian masalah dari berbagai masalah lainnya yang menyangkut meluapnya aliran Sungai Ciliwung. Satu hal lagi adalah bahwa Ciliwung juga rusak karena ruang terbuka hijau di Puncak, Bogor tidak terkelola. Ratusan villa besar dan kecil dibangun dikawasan puncak yang menutup resapan tanah, sehingga aliran hujan langsung mengalir ke selokan dan ke Sungai Ciliwung. Sebagian besar villa-vila itu adalah milik orang-orang kaya di Jakarta, bahkan pejabat pemerintah juga banyak yang memiliki villa di kawasan Puncak. Sehingga dapat dikatakan masalah banjir, mulai dari hulu hingga hilir.
      Berangkat dari permasalahan tersebut, yakni sampah dan tata kelola ruang hijau di Puncak, ditambah dengan rumah-rumah penduduk yang berdiri di bantaran sungai sehingga mempersempit dan mencemari sungai dengan sampah limbah rumah tangga dan ratusan villa milik orang kaya Jakarta yang menutupi lahan hijau kawasan Puncak menimpa  berdampak pada kehidupan orang (miskin) di Jakarta terutama yang tinggal di daerah aliran sungai. Maka persoalannya bukan hanya di DKI Jakarta
      Penduduk yang tinggal di DAS Sungai Ciliwung, tentunya bukan orang-orang kaya. Mereka terpaksa tinggal dibantaran sungai karena ketidakmampuannya membangun rumah yang layak. Seharusnya bantaran kali tidak boleh ada bangunan. Tanah sempadan sungai adalah milik negara, diatur oleh menteri. Ada peraturan pemerintah yang mengatur tentang hal ini. Presiden Republik Indonesia Nomor: 35 tahun 1991 (35/1991) Tentang: Sungai. Penduduk yang tinggal di lahan pinggir kali adalah penduduk ilegal. Namun  mereka tetap bertahan tinggal disana, meski tiap tahun harus menanggung resiko banjir. Karena Jakarta memberikan lahan penghidupan untuk mereka. Para penduduk yang tinggal dipinggir kali atau sungai, sebagian besar adalah orang-orang yang berasal dari daerah. Jakarta seperti magnet, sehingga mereka yang tinggal di desa mengadu nasib di kota untuk mendapatkan hidup yang layak.
      Urbanisasi berdampak pada kepadatan penduduk. Dan yang kalah bersaing atau tercampakkan akhirnya menempati ruang-ruang lahan dipinggir kali. Sebagian besar mereka bekerja sebagai pedagang kaki lima, pengamen atau buruh kasar. Mereka sebenarnya harus direlokasi. Namun hal ini menambah persoalan yang menjadi PR besar bagi Gubernur DKI Joko Widodo. Meski diawal terpilihnya langsung menuju ke lokasi DAS Ciliwung dan diskusi dengan penduduk yang tinggal di bantaran sungai.
       Eksklusi penduduk bantaran kali, dimulai dari desa mereka yang pembangunannya mengalami ketimpangan. Sarana dan fasilitas di desa yang kurang ditambah dengan taraf hidup yang sulit menyebabkan penduduk desa pindah ke kota. Sementara itu kota besar seperti Jakarta dengan pusat bisnisnya membuat daya tarik penduduk desa untuk memperbaiki taraf kehidupannya. Mereka membuat padat Jakarta dengan tinggal didaerah-daerah kumuh, termasuk di bantaran kali. Dengan datangnya banjir, bagi mereka bukan suatu persoalan besar, asalkan tidak di relokasi. Karena kehidupannya kini lebih baik dibandingkan saat tinggal di desa. Mereka tetap bertahan, dan banjir tahunan tampaknya sudah biasa bagi mereka. Dengan banjir setiap tahun dan apalagi bila pemerintah harus merelokasi, maka mereka termasuk kelompok yang terekslusi. Eksklusi karena kesenjangan ekonomi, kesenjangan pembangunan desa dan kota dan eksklusi karena orang-orang kaya yang membangun villa-villa di Puncak. Lahan terbuka di Jakarta banyak dibangun untuk mall dan jalan tol yang merupakan kebutuhan orang-orang kaya.
      Eksklusi Sosial menurut Byrne adalah “a multi-dimensional process, in which various forms of exclusion are combined; participation in decision making and political process, access to employment and material resources, and material resources, and integration into common cultural process”.[11] Yakni suatu proses multidimensi  dari berbagai bentuk eksklusi yang dipadukan: proses partisipasi dalam pengambilan keputusan dan berpolitik, akses bagi pekerja dan sumber daya material, serta integrasi kedalam proses kultur yang ada.
      Eksklusi sosial dalam permasalahan banjir di Jakarta merupakan suatu proses multi dimensi, dimana berbagai bentuk eksklusi dipadukan, mulai dari migrasi penduduk dari desa ke kota, tinggal di bantaran kali yang acap kali banjir,  pembebasan lahan untuk pembuatan Banjir Kanal Timur, dan status ilegal tempat tinggal yang sewaktu-waktu direlokasi. Mereka tidak ikut berpartisipasi dalam pengambilan keputusan atau terlibat dalam proses politik. Pekerjaan dan sumber daya yang minim serta sulit menyatu dengan budaya kehidupan orang-orang Jakarta. Mereka terpinggirkan, termarjinalisasi karena kondisi ekonomi dan ketimpangan pembangunan.
     Kebijakan pembangunan seharusnya bersifat inklusif dengan tujuan untuk kesejahteraan yang adil dan merata. Perlu adanya pendistribusian ulang sumber daya. Masalah lahan bagi penduduk merupakan hal yang sangat penting. Proses negosiasi harga  penggusuran lahan  diberikan dengan mengubahnya dari ganti-rugi menjadi ganti-untung. Hal ini yang membut proyek banjir kanal timur tersendat pembangunannya, sejak tahun 2003 baru mendekati selesai tahun 2012. Namun itupun belum menyelesaikan masalah banjir di Jakarta. Lahan di Jakarta.
       Berkenaan dengan lahan, perlu adanya kebijakan Land-Reform untuk wilayah pedesaan terutama di Pulau Jawa, agar kepemilikan lahan tidak hanya dimiliki oleh sekelompok pemilik tanah (baik pemerintah maupun swasta). Sehingga petani penggarap dapat menggarap lahan miliknya sendiri. Undang-undang Agraria tahun 1966 harus diperbaharui dengan aturan yang memberi keberpihakan kepada rakyat, karena hal ini secara tidak langsung  berkaitan dengan arus urbanisasi yang membuat kepadatan kota Jakarta kian tahun semakin bertambah.



[1] National Geographic, Megacities Jakarta, Medialine DVD. 2010
 [4] Penulis: Lenny Tristia Tambun/ Murizal Hamzah
http://www.beritasatu.com/megapolitan/47588-akhir-2012-warga-jakarta-timur-bebas-banjir.html
[5] Ibid.
[8] Drs H. Ma’mun Ir, Msi. Mengenal Banjir Jakarta. Referensi. Oktober 2012. Hal 69.
[9] Kompas, 24 Desember 2012 hal 1
[10] Ibid hal 27.
[11] Byrne, David. Social Exclusion. Open Uiversity Press, McGraw-Hill Education. 2005. Hal 2.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar